Thursday, December 16, 2021

Jadwal Libur Sekolah Akhir Semester Sesuai Kalender Pendidikan dari Pemda

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyatakan, jadwal libur semester I tahun ajaran 2021/2022 merujuk pada kalender pendidikan yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah (pemda).

Direktur Jenderal PAUD-Dikdasmen Kemendikbud Ristek, Jumeri mengatakan, tidak boleh ada libur tambahan di luar jadwal libur yang sudah ditentukan pemda.

Libur akhir semester sesuai kaldik (kalender pendidikan) yang sudah ditetapkan pemda, tidak menambah libur lain," kata Jumeri kepada Kompas.com, Rabu (15/12/2021).

Hal yang sama juga berlaku untuk jadwal pengambilan rapor semester I bagi anak sekolah. 

Jadwal pengambilan rapor semester I tahun ajaran 2021/2022 mengikuti jadwal dari kalender akademik yang ditetapkan Pemda.


Pengambilan Rapor Siswa oleh Orang Tua Wali Murid

"Pembagian rapor semester I dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan yang telah ditetapkan oleh Pemda masing-masing," ucap Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek Anang Ristanto saat dihubungi, Rabu.

Ketentuan ini juga dimuat dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang terbit pada 14 Desember 2021.

Adapun pengambilan dan penanggalan rapor semester I bagi sekolah di Kecamatan Trangkil dijadwalkan pada 18 Desember 2021.

Sedangkan, libur semester I tahun ajaran 2021/2022 bagi sekolah di Kecamatan Trangkil dijadwalkan mulai tanggal 20 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022.








No comments:

Post a Comment